You can also receive Free Email Updates:

Siaran Pers: Hentikan Kriminalisasi; Lindungi Kerja Para Pembela HAM di Papua

Siaran Pers Bersama
HENTIKAN KRIMINALISASI
BERIKAN JAMINAN PERLINDUNGAN TERHADAP KERJA – KERJA PEMBELA HAM DI PAPUA

Nasional Papua Solidaritas [Napas], Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], dan Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (KP-FMK) menyayangkan sikap institusi POLRI, khususnya Kepolisian Daerah Papua dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pembela HAM. Dalam 2 [dua] minggu terakhir, kami menerima informasi terkait dengan upaya kriminalisasi oleh pihak kepolisian Polda Papua terhadap Sdr. Gustaf Rudolf Kawer dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal [OTK] terhadap Sdri. Anum Siregar, yang mana keduanya aktif bekerja sebagai pekerja HAM di Papua.
 

Seruan Mendesak: Hentikan proses pidana terhadap pengacara Hak Azasi Manusia di Papua

Gustaf Kawer (kiri) dan Olga Hamadi (kanan), dua pengacara HAM Papua. 

Internasional Koalisi Papua (ICP) dan TAPOL menulis berita ini sebagai pemberitahuan kepada kita semua tentang kasus investigasi kriminal yang diprakarsai oleh Polda Papua terhadap Gustaf Kawer, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Papua. Dia telah menerima dua surat panggilan dengan tuduhan pemaksaan dan pemberontakan berdasarkan pasal 211 dan 212 KUHP dalam sistem hukum Indonesia.

Tuduhan pidana terhadap  pengacara Kawer didasarkan atas laporan yang diajukan oleh hakim PTUN yang memeriksa sengketa tanah adat di mana pemiliknya merupakan klien dari Gustaf Kawer. Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014, Tuan Kawer memprotes hakim dan menyatakan keberatan karena  mengabaikan permintaannya agar  sidang ditunda,dengan alasan pengacara Kawer dan klienya tidak bisa hadir saat itu. Akan tetapi hakim Internasional Koalisi Papua (ICP) dan TAPOL menulis berita ini sebagai pemberitahuan kepada kita semua tentang kasus investigasi kriminal yang diprakarsai oleh Polda Papua terhadap Gustaf Kawer, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Papua. Dia telah menerima dua surat panggilan dengan tuduhan pemaksaan dan pemberontakan berdasarkan pasal 211 dan 212 KUHP dalam sistem hukum Indonesia.

Tuduhan pidana terhadap  pengacara Kawer didasarkan atas laporan yang diajukan oleh hakim PTUN yang memeriksa sengketa tanah adat di mana pemiliknya merupakan klien dari Gustaf Kawer. Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014, Tuan Kawer memprotes hakim dan menyatakan keberatan karena  mengabaikan permintaannya agar  sidang ditunda,dengan alasan pengacara Kawer dan klienya tidak bisa hadir saat itu.tidak mengubris surat permohonan/permintaan penundaan sidang dan masih tetap melaksakan sidang pada tanggal 12 juni 2014. Oleh karena itu hakim menjatuhkan hukuman pidana karena saudara Kawer dianggap telah melakukan 'bentuk perlawanan dan tidak  menghargai sistem hukum di indonesia.

Gustaf Kawer adalah seorang pengacara independen dari Papua yang telah bekerja dalam berbagai kasus Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2012, Tuan Kawer ditunjuk sebagai pengacara bagi lima tersangka yang di kenal dengan Jayapura 5. Saat itu ia juga mendapat ancaman dari pihak militer. Pada tahun 2013, bersama dengan teman pengacaranya yang bernama Olga Hamadi, Gustaf Kawer terpilih sebagai Pengacara Internasional dan memperoleh Award untuk dedikasinya terhadap hak asasi manusia di Papua.
 
 
Copyright © 2013. National Papua Solidarity - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger