Anti Demokrasi, RUU ORMAS
Sumber: Nobodycorp Internationale Unltd |
RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012 mengusung semangat
antidemokrasi, mengabaikan prinsip-prinsip pengaturan hak asasi manusia
yang benar, dan bersifat otoriter. Semua organisasi kemasyarakatan
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, wajib mendaftarkan diri dan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Layaknya izin beroperasi,
SKT dapat diperpanjang, dibekukan, dan kemudian dicabut apabila, antara
lain menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme,
serta ideologi lain yang (dianggap) bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945.
Dengan semangat mempertahankan kemerdekaan berserikat di Indonesia, AKRAB menyatakan sikap:
- Menolak RUU Ormas dan RUU Kamnas;
- Menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
- Menuntut Pencabutan UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
Beberapa landasan yang melatarbelakangi sikap ini adalah:
a) . RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012 tidak sejalan
dengan semangat kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal
28 UUD 1945.
b) Undang Undang yang ada seperti UU No 16 Tahun 2001 jo
UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Staatblad 1870-64 tentang
Perkumpulan, KUHP, UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah cukup mewadahi dan
memberikan jawaban atas berbagai permasalahan tentang
organisasi-organisasi yang ada di Indonesia.
c) Keberadaan RUU Ormas, RUU Kamnas, dan Permendagri 33/2012
justru akan menambah rumit berbagai ketentuan hukum yang ada di
Indonesia dan tidak menjawab persoalan yang ada.
d) RUU ini kembali menghidupkan semangat otoriatianisme dengan
kembali memberikan peluang Dwi Fungsi ABRI, serta mengekang hak untuk
memiliki ideologi tertentu.
e) RUU ini berpotensi menjerat berbagai organisasi masyarakat
yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara.
f) Pembangunan di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh negara
tetapi juga oleh masyarakat sipil. Untuk itu,masyarakat sipil selayaknya
diberikan ruang yang cukup luas untuk tumbuh dan berkontribusi dalam
pembangunan di Indonesia.
g) Pengekangan terhadap kehidupan berorganisasi sama dengan
pelanggaran atas hak berorganisasi yang telah dijamin dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang ada.
h) RUU Ormas dan RUU Kamnas seperti halnya UU Penanganan Konflik
Sosial dan UU Intelejen dalam analisa kami merupakan produk hukum yang
ditujukan untuk terjadinya stabilisasi politik dan ekonomi. Sebagaimana
yang kita ketahui bersama bahwa saat ini pemerintah sedang menjalankan
rencana besar pembangunan melalui MP3EI (Master Plan Percepatan
Pembangunan Ekonomi Indonesia). MPEI pemerintah membuka 5 koridor
wilayah untuk ladang investasi pertambangan, perkebunan, infrastruktur,
dll. Tentu saja akibat dari pembukaan lahan investasi di 5 koridor
wilayah tersebut akan mengakibatkan terjadinya konflik sosial dengan
bermacam-macam isu (konflik perampasan tanah, konflik pertambangan,
lingkungan, masyarakat adat, hubungan industrial, dsb). Dalam banyak
kasus, terutama di pertanian, perkebunan dan masyarakat adat, konflik
dengan korporasi mengakibatkan terjadinya kekerasan, dimana pihak
korporasi di dukung oleh aparatus kepolisian dan tentara. Kekerasan atas
nama stabilisasi investasi terjadi, dan dengan diberlakukannya RUU
Ormas, RUU Kamnas serta UU PKS, Intelejen, dll akan memudahkan
pemerintah untuk melumpuhkan potensi perlawanan rakyat melalui
pengekangan organisasi/serikatnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai dorongan kepada DPR
dan Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan RUU
Kamnas sekarang juga dan mencabut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Jakarta, 12 April 2013
ALIANSI RAKYAT UNTUK KEMERDEKAAN BERSERIKAT
(AKRAB)
- EN – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
- Federasi Perjuangan Buruh Jaboatek (FPBJ)
- KOMPAK
- KONTRAS
- Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)
- National Papua Solidarity (NAPAS)
- Arus Pelangi
- Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
- Perempuan Mahardhika
- Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI)
- Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI)
- Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
- Progresif
- Green Peace
- SMI
- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
- YAPPIKA
- Politik Rakyat
Posting Komentar