Hadiah 15 Tahun Reformasi Indonesia.
Di Papua: Semakin Tinggi Represi, Semakin Banyak Dipaksa Masuk Jeruji
Solidaritas Peduli Penegakkan HAM (SPP HAM) melakukan aksi pada hari ini di Kota Jayapura. Aksi ini bertujuan untuk menuntut pertanggung jawaban negara atas tewasnya 3 orang warga sipil di Aimas Kabupaten Sorong dan penangkapan seweng-wenang terhadap warga sipil di Sorong, Biak, Mimika dan Jayapura pada 30 April dan 1 Mei 2013. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 Waktu Papua (WP) di depan Kampus Universitas Cendrawasih (Uncen) Waena dan Kampus Uncen Abepura serta di depan taman Budaya Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Aksi
tersebut dibubarkan paksa oleh Aparat Kepolisian (Brimob dan Dalmas
Polresta dan Polda Papua) dan menangkap 4 orang massa aksi, selain itu
mereka juga menyiksa seorang MahasiswaUncen. Aksi penangkapan dan
penyiksaan ini terjadi di depan halte bus Universitas
Cendrawasih Perumnas 3 Waena Jayapura pada hari ini (13 Mei 2013) sekitar
pukul 10.00 WP.
Nama-nama empat orang yang ditahan dan seorang yang
disiksa adalah sebagai berikut:
- Victor Yeimo 30 Thn (Penanggung JawabAksi),
- Marthen Manggaprouw 30 Thn (Penanggung Jawab Aksi),
- Yongky Ulimpa 23 Thn Mahasiswa Uncen (Peserta Aksi),
- Elly Kobak 17 Thn (Peserta Aksi)
- MarkusGiban Mahasiwa Uncen 19 Th (dipukul dengan popor senjata dan patah tangan kiri)sedang dirawat di rumah Sakit RSUD Abepura.
Mereka dibubarkan paksa dengan
alasan bahwa aksi tersebut tidak ada surat izin dari kepolisian.
Sebelumnya pada Rabu 8 Mei panitia aksi Solidaritas Peduli Penegakkan HAM
telah mengajukan surat pemberitahuan aksi damai (Surat
bernomor 00/SP/PAN-SPHAM-UTSN/V/2013) kepada Polda Papua namun ditolak
dengan alasan Solidaritas Kemanusiann tidak memiliki AD/ART dan terdaftar
di Badan Kesbangpol Provinsi Papua.
Kami menilai
alasan ini tidak mendasar karena SPP HAM bukan merupakan
organisasi permanen tetapi sebuah wadah solidaritas kemanusiaan yang
dibentuk oleh masyarakat dan aktivis HAM untuk merespon Tragedi 1 Mei yang menewaskan 3
orang warga sipil, sehingga tidak perlu mendaftar di Kesbangpol. Aksi
aparat ini juga telah membatasi hak warga untuk berserikat, berkumpul dan
berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi dasar Negara (UUD 1945
Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1, dan secara khusus diatur juga dalam
UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum, terutama pasal 1 dan 2).
Pembubaran paksa
aksi pada hari ini dan penangkapan terhadap 4 orang aktivis HAM
merupakan gamabaran kecil dari pembungkaman ruang demokrasi oleh
pemerintahan yang refresif dan menindas. Pembatasan ini bukan baru
pertama kali terjadi tetapi sudah menjadi kebiasaan kepolisian Indonesia di Papua sekian kalinya. Hal ini
menandakan bahwa ruang demokrasi di Papua berada di titik nol. Realitas
demokrasi ini menjadi langkah mundur dari 15 Tahun reformasi di
Indonesia; Reformasi di Indonesia belum maju jika di Papua masih tertutup
ruang demokrasi.
Untuk menghormati hak asasi manusia
dan pemajuan demokrasi di Papua serta Indonesia maka kami National Papua
Solidarity (Napas) mendesak dan menuntut kepada Pemerintah untuk:
- Hentikan pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis HAM dan Mahasiswa.
- Bebaskan penangkapan atas 4 orang Warga Sipi.
- Buka ruang demokrasi bagi rakyat Papua.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.
Jakarta, 13 Mei 2013
--------------------------------------------------------------------------------------------
Hal : Laporan singkat Pemantauan Aksi 13 Mei2013 di Jayapura
Solidaritas Peduli Penegakkan HAM (SPP HAM) (selanjutnya disebut SPP HAM ) melakukan aksi di Kota Madya Jayapura Ibu Kota Provinsi Papua pada hari ini (13 Mei 2013). Aksi dimulai pada pukul 08.30 WP (Waktu Papua) di tiga tempat yang berbeda yakni di depan kampus Universitas Cendrawasih Perumnas 3 Waena, Expo Budaya Waena dan Depan Gedung Administrasi Universitas Cendrawasih Abepura. Konsentrasi masa aksi berada di tiga tempat itu dan rencananya akan melakukan long march ke Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berada kurang lebih 4 KM dari Kampus Universitas Cendrawasih Waena Jayapura. Aksi ini bertujuan untuk mendesak dan meminta kepada Pemerintah untuk menuntaskan kasus penembakan dan penangkapan warga sipil Papua pada 30 dan 1 Mei 2013 lalu di Kota Sorong, Biak, Mimika dan Jayapura. Sasaran aksi yang hendak dituju adalah KantorMajelis Rakyat Papua (MRP).
Aksi SPP
HAM tersebut, dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian (Brimob dan
Dalmas) Polresta dan Polda Papua pada pukul 10.00 WP. Selain dibubarkan
paksa, mereka (aparatkepolisian ) juga menangkap 4 orang pimpinan aksi
di depan Halte Bus UncenWaena. Nama dan peran emapat orang yang
ditangkap adalah sebagai berikut:
- VictorYeimo 30 Thn (Penanggung Jawab Aksi)
- Marthen Manggaprouw 30 Thn (Penanggung Jawab Aksi)
- Yongky Ulimpa 23 Thn Mahasiswa Uncen (Peserta Aksi)
- Elly Kobak 17 Thn (Peserta Aksi)
- Markus Giban, Mahasiwa Uncen, 19 Th (dipukul dengan popor senjata dan patah tangan kiri)sedang dirawat di rumah Sakit RSUD Abepura.
Menurut
kepolisian aksi dibubarkan paksa karena tidak ada surat tanda terima
dari Kepolisian dan juga organisasi solidaritas tidak terdaftar di
Kesbangkpol. Penolakan itu disampaikan melalui surat kepolisian bernomor
(B/39/V/2013/ Dit Intelkam) yang ditujukan kepada Victor Yeimo, pada 10
Mei 2013. Surat Intelkam Polda Papua tersebut sebagai balasan atas surat
pemberitahuan aksi yang disampaikan SPP HAM pada tanggal 8 Mei 2013.
Alat-alat yang dibawa Aparat Kepolisian saat Aksi:
- 2 Buah Mobil Brakuda
- 1 Buah panser
- 18 buah Truk Polisi
- Senjata dan gas air mata
Rangkaian
kekerasan, teror, intimidasi, pembunuhan oleh aparat akibat paranoidnya
negara atas ekspresi rakyat Papua, telah menjadi bukti, bahwa rezim
hari ini dibawah naungan SBY, gagal menjalankan amanat reformasi.
Untuk
itu, solidaritas tanpa batas dari seluruh kalangan pro demokrasi sangat
diperlukan, dengan cara memberi kecaman kepada Kapolda Papua Irjen Tito
Karnavian 0811950376 dan Kepala Intelkam Bambang di 082198036771.
Viva Papua, rakyat bersatu tak bisa dikalahakan !
Posting Komentar