Foto: Doc.NAPAS |
Penegasan itu disampaikan saat National Papua Solidarity (Naspas) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen (Pol) Tito Karnavian ke Kompolnas atas tindakan penembakan, penyiksaan, penangkapan seweng-wenang dan pelarangan aksi damai yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Tanah Papua. Pengaduan dilakukan pada hari ini, Kamis 23 Mei 2013, pukul 11.00 WIB, pertemuan berlangsung selama 1 jam 20 menit (11.00-12.20 WIB) di Kantor Kompolnas Kemayoran Jakarta Selatan. Perlu diketahui bahwa sejak 30 April sampai 23 Mei 2013 ada 31 orang menjadi korban kekerasan Aparat Kepolisian. Dari 31 orang ini 3 orang diantaranya tewas tertembak di Aimas Kabupaten Sorong dan 28 Orang lainnya ditangkap hanya karena melakukan aksi damai. Selain itu juga, kemarin siang 23/5) pukul 12.00-18.00 WIT terjadi kepada Yason Ngelia ketua BEM FISIP Uncen Jayapura, terkait perannya sebagai kordinator lapangan pada aksi 13 Mei 2013 di depan kamus Uncen Waena. Interogasi terhadap Yason Ngelia dilakukan tanpa surat pemanggilan. Penangkapan warga sipil tanpa melalui prosedur ini terjadi di beberapa Kota di Papua yakni Kabupaten Sorong, Biak, Mimika dan Kota Jayapura. Pembungkaman ruang demokrasi di Tanah Papua dimana warga dilarangan melakukan aksi damai pada tanggal 1, 13 dan 24 Mei 2013.
Saat pertemuan berlangsung Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Drs. Logan Siahaan menelpon Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian untuk menyanyakan langsung atas laporan kekerasan di Tanah Papua, namun HP nya tidak diangkat.
Posting Komentar