SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPUA (SKP- HAM PAPUA)
Alamat: Jl. Raya Sentani No. 67B, Sosial Padangbulan, Jayapura-Papua. Email: skphampapua@gmail.com
Alamat: Jl. Raya Sentani No. 67B, Sosial Padangbulan, Jayapura-Papua. Email: skphampapua@gmail.com
Press Release
Photo: tabloidjubi.com |
Bentuk dan model pengulangan pola kekerasan yang berujung pada pembunuhan kilat dan penahan secara sewenang- wenang ini adalah :
- Menjustifikasi kelompok sipil yang berbeda padandangan sebagai OPM atau separatis, jadi secara sah harus dibunuh.
- Tidak mengeluarkan ijin untuk melakukan kegiatan keramaian, jadi ada alasan untuk melakukan pembubaran paksa yang disertai dengan penangkapan dan penahanan.
- Mematai- matai, dan meneror pimpinan atau kelompok- kelompok warga asli Papua yang telah dicurigai dengan meciptakan berbagai alasan dan opini.
- Untuk melakukan tindakan aparat TNI/Polri secara bebas tanpa prosedur hukum dan membelokkan opini, pemerintah menutup akses internasional yakni: jurnalis asing, membatasi pelapor PBB bidang anti penyiksaan masuk ke Papua, serta melarang dan pulangkan LSM internasional, seperti Palang Merah Internasional, Face Brigader Internasional (PBI) dan sebagainya berada di Papua.
Pola perulangan yang berkaitan dengan pembunuhan dan penahanan masyarakat sipil secara sewenang- wenang ini dapat dilihat pada Kasus Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Zakeus (2011), Kasus pembunuhan dan penangkapan terhadap aktivis KNPB secara berturut- turut (2012), dan Catatan KontraS, untuk tahun 2013, ada 700 kasus kekerasan di Papua. Di mana 100 di antaranya merupakan peristiwa penembakan dengan 45 orang tewas. (http://news.okezone.com/read/2013/05/04/339/802251/kontras-kecam-penembakan-warga-di-sorong).
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagi intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya.
Karena itu dengan melihat peristiwa kasus penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong yang menewaskan 2 orang, yakni Abner Malagawak, 22 thn dan Thomas Blesia, 22 thn; melukai 3 orang, yakni Salomina Klaigin (31 Thn), Herman Lokmen (18 Thn), dan Andreas Safisa (32 Thn), serta penangkapan 7 orang yang sampai saat ini masih ditahan di Polreta Kabupaten Sorong, juga beberapa kasus yang terjadi di Biak, Timika, dan Serui, menjelang tanggal 31 April dan 1 Mei 2013, maka kami SKP-HAM Papua mendesak dan menyerukan :
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagi intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya.
Karena itu dengan melihat peristiwa kasus penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong yang menewaskan 2 orang, yakni Abner Malagawak, 22 thn dan Thomas Blesia, 22 thn; melukai 3 orang, yakni Salomina Klaigin (31 Thn), Herman Lokmen (18 Thn), dan Andreas Safisa (32 Thn), serta penangkapan 7 orang yang sampai saat ini masih ditahan di Polreta Kabupaten Sorong, juga beberapa kasus yang terjadi di Biak, Timika, dan Serui, menjelang tanggal 31 April dan 1 Mei 2013, maka kami SKP-HAM Papua mendesak dan menyerukan :
- Kepada Negara- negara yang memberikan fasilitas dan pelatihan bagi TNI/Polri Indonesia, seperti Amerika, Inggris, Australia, dan New Zeland, agar segera menghentikan bantuan dan kerja sama militer tersebut. Mengingat berbagai bantuan tersebut, digunakan untuk membunuh masyarakat sipil di Papua.
- Mendesak Pemerintah Indonesia, agar segera membentuk KPP HAM independen untuk menyelidiki adanya pelanggaran HAM pada peristiwa Penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau.
- Sebagai tanggungjawab komando atas kelalaian yang dilakukan oleh bawahannya, Kapolri dan Kapolda Papua harus segera mencopot Kapolres Kab. Sorong atas tindakan yang telah dilakukan oleh bawahannya.
- Mendesak kepada Kapolda Papua, untuk segera membebaskan warga yang ditangkap pada aksi damai 1 Mei 2013, baik yang ada di Sorong, Biak, dan Timika, karena adanya jaminan kebebasan berekspresi yang telah diatur didalam konstitusi Negara ini, beserta intrumen internasional yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia.
- Terkait dengan pemberitaan atas kasus yang terjadi di Aimas, Kab Sorong, kami meminta kepada pers nasional dan local di Papua, agar memberikaan pemberitaan yang lebih objektif, transpran, dan tidak parsial, dengan mengedepankan prinsip- prinsip pers yang sudah tertuang dalam kode etik jurnalis. Karena dengan pemberitaan yang benar, berbagai persoalan HAM yang terjadi di Papua dapat dicerna secara baik oleh Pemerintah dan public nasional, serta internasional, sehingga solusi bagi penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang bisa ditemui.
- Segera membuka ruang bagi media internasional dan Pelapor Khusus PBB di bidang anti penyiksaan untuk segera mengunjungi Papua, untuk mengukur dan mengevaluasi sampai sejauh mana pemenuhan hak- hak sipil dan politik masyarakat Papua yang sudah dipenuhi oleh pemerintah.
- Menyerukan kepada seluruh organisasi Agama yang berada di Papua, organisasi mahasiwa, Pemuda, Perempuan, pers, dan organisasi- organanisasi pendukung demokrasi di Papua, agar bersatu dan memberikan tekanan penuh kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar lebih peka dan responsive untuk menyelesaikan soal- soal di Papua secara menyeluruh dan bermartabat.
Jayapura, 06 Mei 2013
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPUA (SKP-HAM PAPUA)
SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPUA (SKP-HAM PAPUA)
1. DPC. GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI)
Dance Marisan, S.Th
Ketua
Dance Marisan, S.Th
Ketua
2. BEM FISIP UNCEN
Yason Ngelia
Ketua
3. BERSATU UNTUK KEBENARAN (BUK)
Nehemia Yarinap
Sekretaris
4. PARLEMEN JALANAN (PARJAL)
Yusak Pakage, S.Th, SH
Anggota
5. GERAKAN RAKYAT DEMOKRATIK PAPUA (GARDA-P)
Ketua
3. BERSATU UNTUK KEBENARAN (BUK)
Nehemia Yarinap
Sekretaris
4. PARLEMEN JALANAN (PARJAL)
Yusak Pakage, S.Th, SH
Anggota
5. GERAKAN RAKYAT DEMOKRATIK PAPUA (GARDA-P)
Bovit Bofra
Ketua
6. UKM. DEHALING UNCEN
Alex Rumbekwan
Ketua
Posting Komentar