Lilin Kemanusiaan
Papua (LINK-Papua) untuk Wasior-Wamena
Apa itu LinK Papua?
Lilin Kemanusiaan (LINK) Papua adalah aksi
solidaritas masyarakat yang cinta kemanusiaan dan perduli Papua secara serentak
di berbagai tempat, nasional dan internasional, untuk mengampanyekan
penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua.
LinK Papua dilakukan karena
negara mengabaikan kejahatan HAM yang terus terjadi di Papua.
LinK Papua kali ini akan
mengonsentrasikan kampanye terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena
yang oleh Komisi Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) sudah dinyatakan sebagai pelanggaran
HAM berat dan berkasnya sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk
ditindaklanjuti, namun mandeg/tidak jelas di tengah jalan.
Kapan dan Dimana?
14 Juli 2013 dipilih karena pada
tanggal dan bulan yang sama, 9 tahun yang lalu (2004), Komnas HAM telah
merampungkan dan menyerahkan berkas Kasus Wasior-Wamena kepada Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, LinK Papua akan diselenggarakan di
Bunderan Hotel Indonesia dimulai pukul 20.00 WIB.
Mengapa
Wasior-Wamena?
Berkas pelangaran HAM Wasior-Wamena adalah hasil
penyelidikan tim ad hoc untuk penyelidikan pro justicia Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk peristiwa Wasior 2001 dan Wamena
2003 yang terjadi di Propinsi Papua. Tim tersebut, berdasarkan penyelidikan
Komnas HAM, telah menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM berat pada
kedua kasus itu.
Namun Kejaksaaan Agung mengembalikan berkas tersebut
dengan alasan belum melengkapi dan memenuhi beberapa syarat formil dan
materiil. Pada 29 Desember 2004, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh
Komnas HAM tanpa memperdulikan alasan dari Kejagung. Menurut Komnas HAM,
wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Karena Komnas HAM tetap pada pendiriannya, dan
Kejagung juga tetap pada pendiriannya, akhirnya sampai hari ini
berkas Kasus Wasior-Wamena seperti masuk kotak dan dilupakan. Mandeg tak jelas nasibnya. Kejadian ini telah memberikan
impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.
NAPAS memandang perlu untuk
kembali mengingatkan keseriusan dan tanggungjawab negara untuk penegakan
HAM di negeri ini. Bila penegakan HAM di Papua tidak mengalami
kemajuan, maka konflik dan kekerasan akan terus berulang. Penanganan serius
kejahatan kemanusiaan di Papua dapat membuka jalan untuk mengawali
dialog damai untuk mengakhiri konflik.
Apa yang akan dikampanyekan?
- Penuntaskan kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena dengan bersandar pada prinsip keadilan bagi korban.
- Mengutuk kerja Komnas HAM dan Kejagung dalam menangangi kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena, karena pendiaman atas kasus ini akan semakin memperkuat jaring impunitas dan menambah beban sosial korban.
- Penanganan kejahatan kemanusiaan di Papua harus ditindaklanjuti secara nyata dan serius dengan membentuk Pengadilan HAM, sebagai langkah awal membangun komunikasi konstruktif dengan Papua seperti yang dikatakan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono.
Bentuk dukungan yang diharapkan:
- Menyebarluaskan ajakan dukungan ini pada semua teman-teman yang perduli kemanusiaan;
- Menyelenggarakan LinK Papua untuk Wasior-Wamena di berbagai tempat, mendokumentasikan dan menyebarluaskan dokumentasi tersebut untuk perluasan dukungan dan tekanan politik;
- Hadir pada LinK Papua di tempat masing-masing, membawa lilin solidaritas dan tuntutan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
- Merekomendasikan pihak-pihak yang dapat membantu mensukseskan acara ini pada pihak penyelenggara.
- Bagi yang belum/tidak bisa hadir di lapangan, dapat menyatakan dukungan dan solidaritasnya melalui berbagai jejaring sosial, melalui foto-foto tuntutan dan bentuk-bentuk pernyataan sikap lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Page fb:
National Papua Solidarity, dan twitter @papua_solidarity atau sms
Latar Belakang Kasus
Kasus pelanggaran HAM di
Wasior berawal dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti
rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang Hak
Pengusahaan Hutan. Dalam aksi masyarakat pada akhir bulan Maret
2001 tiba-tiba saja “kelompok tidak dikenal bersenjata” menembak mati 3 orang
karyawan PT. DMP. Paska penembakan, Polda Papua dengan dukungan Kodam XVII
Trikora melakukan“Operasi Tuntas Matoa”.
Operasi ini telah
menyebabkan korban dikalangan masyarakat sipil. Berdasarkan laporan
Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (4
kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in
custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa (5
kasus); 6. Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang
menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta
milik.
Kasus indikasi kejahatan HAM di
Wamena terkait dengan respon aparat militer atas kasus massa tak dikenal yang
membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena pada 4 April 2003. Pembobolan
ini telah menewaskankan dua anggota Kodim dan seorang luka berat. Kelompok
penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka
pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri melakukan penyisiran, penangkapan,
penyiksaan dan pembunuhan atas masyarakat sipil, sehingga menciptakan ketakutan
masyarakat Wamena.
Berberdasarkan laporan Komnas HAM
telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (2 kasus); 2.
Pengusiran penduduk secara paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit (10
kasus); 3. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus);
4. Penghilangan dan pengrusakan harta milik (58 kasus); 5. Penyiksaan (20
kasus); 6 penembakan (2 kasus); 9 orang menjadi Narapidana Politik
(NAPOL).
Sudah sembilan tahun, berkas
Komnas HAM tentang indikasi kejahatan kemanusiaan atas Kasus
Wasior-Wamena yang dilakukan aparat negara tidak pernah mengalami
kemajuan. Komitmen Presiden Soesilo Bambang Yudoyono untuk membangun komunikasi
konstruktif untuk solusi damai Papua tidak akan mengalami kemajuan, bila
rekomendasi Komnas HAM tentang kejahatan HAM tidak pernah ditindak lanjuti.
Posting Komentar